Sekretaris Perusahaan

Henryzal M
Panjaitan

Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/FAP/LGL-C/IX/2020 tanggal 1 September 2020. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara Medan pada tahun 1997 dan memiliki pengalaman kerja sebagai Corporate Manager Akuntansi dan Keuangan di Perseroan (2019-2020), Kepala Departemen Konsolidasi di PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (2014-2017), Group Manager Pajak di Selular Group (2012-2014), Manager Akuntansi dan Perpajakan di PT PDM Indonesia (2010-2012), Asisten Manager di KAP Purwantono, Sarwoko dan Sandjaja (anggota dari Ernst and Young International) (2002-2009), dan Auditor di KAP Prasetio, Utomo & Co anggota dari Arthur Andersen (1997-2002).

Tugas Dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi;

      • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perusahaan.
      • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
      • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
      • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
      • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

5. Memelihara dan menjamin komunikasi yang intensif dengan para investor.

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A- H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT.6, RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470

corp.secretary@fap-agri.com

(021) 50205811

© Copyright 2024 FAP AGRI. All Rights Reserved.