Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan tentang pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari direksi Perseroan. Pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika Perseroan memiliki saldo laba positif. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ada keputusan lain yang diambil dalam RUPS.
Penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan Perseroan, serta penggunaan laba bersih, ditetapkan oleh RUPS. Pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif. Setelah penawaran umum perdana saham, Manajemen Perseroan telah mengadopsi kebijakan pembayaran dividen dengan proporsi hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan konsolidasian, setelah mempertimbangkan cadangan wajib, yang dimulai sejak tahun buku 2000. Pembayaran dividen dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham, setidaknya satu kali dalam setahun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dan keputusan RUPS.