Kebijakan Deviden

Kebijakan
Deviden

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan tentang pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari direksi Perseroan. Pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika Perseroan memiliki saldo laba positif. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ada keputusan lain yang diambil dalam RUPS.
Penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan Perseroan, serta penggunaan laba bersih, ditetapkan oleh RUPS. Pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif. Setelah penawaran umum perdana saham, Manajemen Perseroan telah mengadopsi kebijakan pembayaran dividen dengan proporsi hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan konsolidasian, setelah mempertimbangkan cadangan wajib, yang dimulai sejak tahun buku 2000. Pembayaran dividen dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham, setidaknya satu kali dalam setahun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dan keputusan RUPS.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan memerlukan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sejalan dengan rekomendasi dari direksi Perseroan. Ketentuan pembagian dividen yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 72) adalah sebagai berikut:
    1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    2. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambahkan dengan cadangan wajib.
    3. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada kreditur atau mengganggu kegiatan Perseroan.
    4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan ketentuan pada ayat 2 dan ayat 3.
    5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
    6. Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
Pemegang saham Perseroan yang hasil dari penawaran umum perdana saham memiliki hak yang sama dan sederajat dalam berbagai hal dengan pemegang saham lama. Hak-hak ini mencakup:

    1. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
    2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil dari likuidasi.
    3. Menjalankan hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Perlu diperhatikan bahwa Perseroan belum pernah melakukan pembagian dividen untuk tahun-tahun sebelumnya karena masih memiliki saldo laba negatif.

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A- H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT.6, RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470

corp.secretary@fap-agri.com

(021) 50205811

© Copyright 2024 FAP AGRI. All Rights Reserved.