FAP Agri Group adalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berkantor pusat di Jakarta dan mengelola perkebunan yang tersebar di pulau Kalimantan Indonesia. Kegiatan utama perusahaan meliputi budidaya kelapa sawit, pengolahan Tandan Buah Segar, produksi Minyak kelapa sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (CPKO).
Melalui Kebijakan Keberlanjutan ini, FAP Agri Group beserta seluruh anak perusahaannya memahami pentingnya komitmen untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan melalui praktik-praktik operasi terbaik.
Ketentuan dalam kebijakan ini berlaku bagi seluruh operasi dan anak perusahaan saat ini dan yang akan datang, termasuk kilang minyak, pabrik, atau perkebunan yang dimiliki, dikelola, maupun pihak ketiga yang memiliki hubungan dagang dengan Perusahaan agar mematuhi kebijakan ini. Perumusan kebijakan dan strategi Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini
Kepatuhan terhadap hukum merupakan esensi dasar bagi keberlangsungan Perusahaan
Hutan dan ekosistemnya merupakan penunjang keberlangsungan makhluk hidup
Lahan gambut memegang peranan penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Walaupun jumlah lahan gambut hanya sekitar 3-5% di permukaan bumi, namun keberadaannya merupakan rumah bagi lebih dari 30% cadangan karbon dunia yang tersimpan di tanah.
FAP Agri menghormati dan mendukung kebijakan universal tentang Penegakan Hak Asasi Manusia
➊ Tidak mentolerir adanya pekerja anak, ilegal, diskriminasi, kerja paksa, pelecehan seksual dan bentuk-bentuk pelecehan lainnya.
➋ Memfasilitasi lingkungan kerja yang aman dan nyaman kepada seluruh karyawan perusahaan secara cuma-cuma termasuk fasilitas rumah, tempat ibadah, pusat perawatan anak, klinik, sekolah dan fasilitas olah raga.
➌ Patuh terhadap ketentuan pemberian upah standard minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
➍ Menghormati hak semua pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja dan atau koperasi pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
➎ Menyelesaikan setiap keluhan, pengaduan, konflik secara terbuka dan transparan.
➏ Mengakui dan menghormati hak adat dari warga asli dan komunitas lokal untuk secara optimal memberlakukan mekanisme (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dan Tanpa Paksaan/PADIATAPA or Free Prior Inform Consent/FPIC).
➐ Melakukan upaya untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta paparan bahan kimia berbahaya.