Kami memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan dari operasinya. Perusahaan menyadari bahwa limbah dapat menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Nomor 12, yang bertujuan untuk memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, Perusahaan menerapkan Prinsip Produksi Bersih. Prinsip Produksi Bersih berfokus pada pengurangan limbah yang dihasilkan dengan cara memanfaatkan limbah seoptimal mungkin. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek ekonomis dan kepatutan sosial sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengelola limbah dan air dengan penuh tanggung jawab dan berkelanjutan dalam rangka mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari proses budidaya tanaman kelapa sawit dengan pendekatan Reuse, Reduce, dan Recycle. Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan meliputi limbah padat, cair, dan gas.
Pendekatan Reuse, Reduce, dan Recycle adalah langkah-langkah penting dalam upaya kami untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari proses produksi di perkebunan kelapa sawit termasuk pelumas bekas, wadah bekas pestisida, lampu TL bekas, aki bekas, dan kain majun bekas. Perusahaan menjalankan pengelolaan yang bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3.
Penyimpanan Sementara: Seluruh limbah B3 disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang telah mendapat izin dari Pemerintah. Tempat ini dirancang untuk menyimpan limbah B3 secara aman.
Pengangkutan: Limbah B3 kemudian diangkut oleh pengangkut limbah B3 yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan. Pengangkutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Penyerahan: Limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat/pengolah limbah B3 yang memiliki kapasitas untuk mengolahnya dengan aman dan bertanggung jawab.
Â
Â
Pengelolaan limbah B3 ini tunduk pada peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan sekitar perusahaan.
Perusahaan memanfaatkan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) karena mengandung unsur hara esensial bagi pertumbuhan dan produksi tanaman seperti N, P, K, Ca dan Mg dalam konsentrasi yang signifikan. Oleh karena itu, LCPKS dengan Biological Oxygen Demand (BOD) tertentu dapat dimanfaatkan sebagai substitusi dan atau suplemen pupuk serta air irigasi di tanah perkebunan kelapa sawit yang sudah pada tahap menghasilkan. Pemanfaatan LCPKS ini dikenal dengan istilah Aplikasi Lahan (Land Application). Seluruh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang dimiliki oleh Perusahaan telah menerapkan pengolahan limbah cair nya dengan metode Land Aplikasi ini yang telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Kami mewajibkan semua fasilitas pengolahan kelapa sawit memiliki kolam terbuka untuk pengolahan POME. Di kolam itu, POME diberikan perlakuan khusus hingga menjadi limbah dengan kandungan bahan pencemar yang sesuai dengan baku mutu limbah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perusahaan kemudian memanfaatkan POME yang sudah diolah ini sebagai pupuk cair yang diaplikasikan di area perkebunan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan untuk semaksimal mungkin menerapkan konsep teknologi bersih atau produksi bersih, menuju nir emisi (zero emission) serta konsep 3R (Reuse, Recycle and Recovery) dalam pengelolaan limbah pada semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kami juga memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai atau anak sungai di dalam kebun untuk proses produksi di kebun kelapa sawit dan di pabrik minyak sawit. Kebutuhan air untuk proses pengolahan di PKS bersumber dari air permukaan yang dialirkan ke dalam waduk sebagai tempat penampungan untuk kemudian dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Untuk menjaga keberlanjutan pasokan air permukaan, perusahaan melakukan upaya pemeliharaan area tangkapan air dan sumber-sumber air permukaan dengan melakukan pemeliharaan sempadan sumber air, menerapkan sistem terasering pada areal berbukit serta menanam tumbuhan kacangan untuk menjaga kelembaban tanah.
Limbah padat yang dihasilkan dari proses perkebunan kelapa sawit, seperti sabut/serat, cangkang, dan jangkos, digunakan kembali dalam berbagai cara baik sebagai bahan bakar dan juga pupuk. Dengan memanfaatkan limbah padat ini sebagai sumber daya, perusahaan dapat mengurangi limbah yang dihasilkan dan mendukung praktik berkelanjutan.
Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A- H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT.6, RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470
corp.secretary@fap-agri.com
(021) 50205811
© Copyright 2024 FAP AGRI. All Rights Reserved.