Aksi Restorasi dan Rehabilitasi Zona Sempadan Sungai (Kawasan Perlindungan)

Sungai mempunyai nilai penting bagi keberadaan suatu perkebunan sawit, karena merupakan salah satu sumber daya alam yang mendukung proses budidaya dan produksi kebun. Seperti diketahui bersama, sawit merupakan tanaman yang sangat membutuhkan air dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Selain fungsi tersebut, sungai merupakan kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan konservasi baik fungsi sempadannya maupun sungai itu sendiri. Kegiatan pengkayaan jenis atau rehabilitasi sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai dan fungsinya.

Aksi Restorasi dan Rehabilitasi
Zona Sempadan Sungai (Kawasan Perlindungan)

Sungai mempunyai nilai penting bagi keberadaan suatu perkebunan sawit, karena merupakan salah satu sumber daya alam yang mendukung proses budidaya dan produksi kebun. Seperti diketahui bersama, sawit merupakan tanaman yang sangat membutuhkan air dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Selain fungsi tersebut, sungai merupakan kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan konservasi baik fungsi sempadannya maupun sungai itu sendiri. Kegiatan pengkayaan jenis atau rehabilitasi sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai dan fungsinya.

Pengelolaan
Kawasan Konservasi

Sebagai upaya dalam pengelolaan Kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), terutama Kawasan yang memberikan fungsi pendukung Keanekaragaman Hayati bagi Kawasan Lindung dan Konservasi, tindakan yang kami lakukan adalah merestorasi dan merehabilitasi zona sempadan sungai yang pernah dibuka atau ditanami. Salah satu contohnya dalam melakukan rehabilitasi adalah melakukan penanaman Pohon Kayu di Areal Konservasi Sepadan Sungai Pataq seluas 3 Ha. Zona penyangga di sempadan sungai merupakan zona yang memiliki vegetasi alami di sepanjang tepian air, yang mengendalikan erosi dan menjaga agar perairan tidak tercemar oleh limpasan polutan dari kegiatan perkebunan. Perusahaan menyadari pentingnya nilai ekologis yang dimiliki zona penyangga ini, dan memastikan bahwa fungsi pendukung keanekaragaman hayati di dalam wilayah konsesi kami terpelihara dengan baik. Salah satu tindakan konkret adalah melakukan upaya aktif untuk mempertahankan dan memulihkan zona penyangga dengan melakukan peremajaan zona tersebut dengan pepohonan dan vegetasi asli.

Perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan. Hal tersebut mencakup UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Menteri tentang Pelestarian Flora dan Fauna. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tidak beroperasi di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan tidak mengubah ekosistem alam. Komitmen kami terhadap upaya pencegahan deforestasi yang dilakukan melalui penilaian komprehensif terhadap area-area yang dapat dibuka untuk pengembangan (Go Area). Melalui penilaian ini, Perusahaan mendapatkan perspektif yang lebih tajam tentang bagaimana dan di mana Perusahaan harus melakukan proteksi terhadap Hutan Kerapatan dan koridor-koridor sempadan (buffer) lainnya. Kami juga memiliki batasan No Go Area yang diidentifikasi berdasarkan standard, alat dan tim penilai yang sudah terdaftar dalam “High Carbon Stock Approach”. Hingga tahun 2022, Perusahaan telah mengalokasikan total 11.978,57 Ha kawasan konservasi di seluruh konsesinya sebagai areal yang memberikan jasa kepada ekosistem lingkungan. Di sisi lain, perusahaan sampai saat ini tidak menemukan adanya lahan gambut dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan berlaku yang mengamanatkan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan.

Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A- H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT.6, RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470

corp.secretary@fap-agri.com

(021) 50205811

© Copyright 2024 FAP AGRI. All Rights Reserved.