Kode Etik ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar GCG berikut ini:
Â
a. Transparansi (Transparency): Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Perseroan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan dan disajikan secara akurat dan tepat waktu. Perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Â
b. Akuntabilitas (Accountability): Mempertanggungjawabkan kinerja Perseroan secara transparan dan wajar, dengan manajemen yang benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan Perseroan sambil memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Â
c. Responsibilitas (Responsibility): Mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
Â
d. Independensi (Independence): Mengelola Perseroan secara independen sehingga masing-masing Organ Perseroan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Â
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness): Memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Visi: Menjadi Perseroan Sawit Terbaik dari Segala Aspek.
Â
Misi:
a. Melakukan Pengembangan Usaha dengan Memperhatikan Tanggung Jawab.
b. Meningkatkan Profitabilitas Perseroan Melalui Pengelolaan yang Efektif dan Efisien.
c. Menghasilkan Produk yang Berkualitas dan Berstandar Internasional.
d. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Kompeten.
Tata nilai yang dianut oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Â
a. Integritas: Menjunjung tinggi nilai dan budaya Perseroan, melakukan hal yang benar tanpa harus diawasi, dan menjalankan perbuatan sejalan dengan kata-kata.
Â
b. Komitmen: Bekerja dengan sepenuh hati, ikhlas, dan tuntas; peduli, dan setia serta mencintai pekerjaan dan Perseroan.
Â
c. Hasil: Berpikir kreatif dan inovatif, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan memberikan yang terbaik.
Maksud
Kode Etik disiapkan dengan maksud membantu setiap individu Perseroan memahami, menghargai, dan memiliki kesadaran pribadi untuk berperilaku dengan etika dalam menjalankan segala aktivitas di Perseroan. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip GCG, menciptakan perilaku yang baik, membentuk lingkungan kerja yang memegang nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, keadilan, dan kepercayaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman di dalam Perseroan. Dengan demikian, kode etik bertujuan untuk meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan yang merupakan bagian dari manajemen risiko, sehingga dapat memperkuat reputasi Perseroan.
Â
Tujuan
Kode Etik ini diimplementasikan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi Perseroan secara profesional dan dengan etika bisnis yang tinggi.
6.1 Etika Bisnis
Etika bisnis dalam Kode Etik ini adalah nilai dan norma yang menjadi pedoman bagi setiap individu Perseroan untuk berperilaku dengan etika bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga menjadi bagian dari budaya Perseroan.
Â
6.1.1 Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang, karena kedudukan atau wewenang yang dimilikinya dalam struktur Perseroan, memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan sehingga pelaksanaannya menjadi tidak objektif. Terhadap kondisi benturan kepentingan tersebut, maka seluruh karyawan perlu:
a. Menghindari benturan kepentingan dalam bentuk apapun dan selalu mengutamakan kepentingan bisnis Perseroan di atas kepentingan pribadi atau pihak lain.
b. Mengungkapkan jika karyawan memiliki usaha yang bersaing atau memasok, atau memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan kegiatan bisnis Perseroan.
c. Tidak melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau golongan.
d. Tidak menerima dan/atau memberi hadiah dan/atau manfaat dalam bentuk apapun dari pelanggan, pemasok, dan/atau mitra bisnis yang berkaitan dengan kedudukannya di dalam Perseroan. Dalam hal karena satu atau lain alasan karyawan tidak dapat menolak hadiah dan/atau manfaat dari pelanggan, pemasok, dan/atau mitra bisnis, karyawan yang bersangkutan wajib melaporkan/mengungkapkan kepada atasannya.
e. Tidak memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis Perseroan untuk kepentingan di luar lingkungan Perseroan.
f. Tidak memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual Perseroan yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan Perseroan.
g. Tidak memegang jabatan apapun pada Perseroan/institusi yang ingin dan/atau sedang melakukan hubungan bisnis dengan Perseroan maupun yang ingin dan/atau sedang berkompetisi dengan Perseroan.
h. Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pelanggan, pemasok, mitra bisnis, pemerintah, atau pihak lain melebihi kebijakan yang ditetapkan Perseroan.
i. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan/atau kegiatan di luar Perseroan pada jam kerja kepada atasannya untuk mendapatkan izin.
j. Melaporkan kepada pimpinan Perseroan bila memiliki hubungan keluarga dengan mitra, pesaing, atau pemasok kegiatan Perseroan dan bersedia untuk tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Â
6.1.2 Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Suap, dan Donasi
Suap adalah perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang atau pejabat pemerintahan yang dapat mempengaruhi keputusan terkait jabatannya, termasuk tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajibannya. Bentuk-bentuk suap meliputi, namun tidak terbatas pada, uang, hadiah, barang, atau imbalan lainnya. Setiap karyawan dilarang:
a. Memberikan atau menerima suap yang dapat memengaruhi keputusan atau mengarahkan seseorang untuk memberikan atau menerima suap.
b. Menawarkan jasa untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan.
c. Memberikan fasilitas lebih kepada pihak lain dengan imbalan untuk keuntungan pribadi.
d. Menerima pemberian atau buah tangan yang ilegal atau dengan tujuan yang tidak dibenarkan dari pihak manapun yang ingin, akan, atau sedang menjalin hubungan bisnis dengan Perseroan.
e. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan suap menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hadiah bisa berupa uang atau setara dengan uang, seperti cek, voucher, bilyet giro, atau barang lain yang diberikan oleh atau kepada seseorang atau pejabat pemerintah karena kedudukannya:
a. Setiap karyawan dilarang menerima atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada.
b. Dalam rangka menjaga atau memelihara hubungan bisnis, Perseroan dapat mengeluarkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atas beban Perseroan, termasuk di antaranya hari raya keagamaan, perayaan ulang tahun kedinasan, pisah sambut pejabat Perseroan, dan pernyataan simpati.
c. Bantuan kepada pihak ketiga berupa barang harus mencantumkan logo/nama Perseroan.
Â
6.1.3 Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
a. Setiap individu Perseroan harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan Perseroan.
b. Setiap individu dalam Perseroan harus menjalin hubungan yang sehat, harmonis, dan konstruktif dengan pembuat undang-undang (regulator) dan instansi terkait lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta harus menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam berhubungan dengan pemerintah/regulator.
c. Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan adalah prinsip utama yang wajib diterapkan dalam segala aktivitas individu Perseroan.
Â
6.1.4 Kerahasiaan Informasi Rahasia
Semua karyawan wajib mengelola setiap informasi yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kehati-hatian. Karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan tidak akan membocorkan rahasia tersebut kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak Perseroan yang berwenang atau atas perintah pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kebijakan kerahasiaan informasi Perseroan disusun untuk:
a. Memastikan bahwa informasi yang perlu diungkapkan telah disampaikan secara adil kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau yang ditunjuk secara khusus.
b. Menjamin keamanan informasi rahasia Perseroan baik selama aktif menjadi pekerja maupun setelah berhenti bekerja pada Perseroan.
c. Menjaga informasi Perseroan agar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Informasi rahasia Perseroan dapat berupa, namun tidak terbatas pada:
a. Keuangan;
b. Rencana atau strategi bisnis;
c. Kebijakan internal;
d. Teknologi dan pengembangannya;
e. Hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses operasi Perseroan;
f. Hak kekayaan intelektual dan pengembangannya;
g. Kepegawaian;
h. Data atau informasi lain, yang jika diketahui pihak lain, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
Â
6.1.5 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility / CSR)
Menciptakan kesadaran dan memelihara perilaku dari setiap Individu Perseroan yang peduli dan memiliki rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan sehingga tercipta hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pelaksanaan kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus selalu memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta memahami serta mematuhi setiap kebijakan Perseroan yang terkait dengan sosial dan lingkungan.
Â
6.2 Etika Kerja
Etika kerja dalam Kode Etik ini adalah nilai dan norma yang menjadi panduan bagi setiap individu Perseroan untuk berperilaku dengan etika yang baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan segala aktivitasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
Â
6.2.1 Karyawan
6.2.1.1 Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan
Setiap individu Perseroan wajib membangun dan menjalankan prinsip-prinsip hubungan yang baik, antara lain:
a. Menjaga perilaku sopan dan santun sesama karyawan dan atasan. Perseroan tidak mentolerir tindakan diskriminasi atau pelecehan dalam bentuk apapun berdasarkan status sosial, ras, jenis kelamin, agama, umur, orientasi seksual, kewarganegaraan, status kehamilan, dan karakter lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perseroan tidak mentolerir adanya kekerasan secara fisik atau dimaksudkan untuk mengintimidasi seseorang.
c. Menghargai setiap karyawan Perseroan dengan tidak meremehkan dan membeda-bedakan satu dengan lainnya.
d. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk bekerja dalam kelompok (teamwork) demi kemajuan Perseroan.
e. Menerima setiap kritik dan saran membangun yang diberikan untuk perbaikan diri dan peningkatan kinerja.
f. Menciptakan keterbukaan informasi sesama rekan kerja dan antar Departemen di dalam Perseroan untuk mendukung kerjasama dan koordinasi yang baik demi kemajuan Perseroan.
g. Bersikap terbuka, simpatik, dan membantu sesama rekan, saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain, serta perbedaan pendapat atau pemikiran dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa kekerasan fisik, gangguan, dan ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
h. Bekerja dengan harmonis berdasarkan dedikasi dan kepercayaan bersama untuk mencapai visi dan misi Perseroan.
i. Karyawan menaati instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika kerja, dan peraturan Perseroan. Perseroan tidak mentolerir pelanggaran perintah atasan, etika kerja, dan peraturan Perseroan.
j. Bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab.
k. Bersikap dan bertingkah laku santun terhadap atasan dan sesama karyawan.
l. Tidak membahas secara negatif kebijakan atasan dengan sesama bawahan yang berpotensi mengundang fitnah dan kontraproduktif terhadap kinerja Perseroan.
m. Patuh dan konsisten terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan, kebijakan (policy), Peraturan Perseroan, dan Standar Operating Procedure (SOP) yang sudah diterapkan.
n. Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap pengembangan karir semua bawahannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan dengan sesama karyawan dan atasan diatur dalam Peraturan Perseroan (PP).
Â
6.2.1.2 Menjaga Kerahasiaan Informasi Perseroan
Setiap individu Perseroan dalam menjalankan segala aktivitasnya wajib memperhatikan ketentuan menjaga kerahasiaan informasi Perseroan, antara lain berikut ini:
a. Melindungi Informasi Rahasia Perseroan, bukan hanya selama masa jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau karyawan Perseroan tetapi berlaku juga setelah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau karyawan tersebut tidak bekerja selama waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Akses informasi, pengaturan mengenai kewenangan, dan lingkup tugas setiap individu Perseroan yang dapat melakukan akses informasi Perseroan yang diperlukan, baik yang bersifat umum atau khusus.
c. Penyebaran Informasi Rahasia, penjelasan mengenai pengungkapan atau penggunaan informasi Perseroan yang bersifat rahasia berupa percakapan maupun tulisan kepada atau oleh pihak manapun, hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang telah ditunjuk oleh Perseroan.
Pengecualian terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan informasi Perseroan apabila diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
6.2.1.3 Menjaga dan Penggunaan Aset Perseroan
Setiap individu Perseroan wajib menjaga dan memelihara aset-aset Perseroan dan/atau fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Perseroan kepada individu Perseroan, baik berupa peralatan, kendaraan, dan/atau sarana serta prasarana lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Ini harus dilakukan secara bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diperkenankan menggunakan aset dan/atau fasilitas Perseroan untuk kepentingan pribadi.
Â
6.2.1.4 Keluhan Kerja
a. Keluhan atau ketidakpuasan yang dialami oleh karyawan terkait dengan hubungan kerja, syarat kerja, dan kondisi kerja akan diselesaikan melalui proses musyawarah dengan atasan langsungnya. Jika permasalahan tidak dapat diatasi pada tingkat tersebut, maka akan diteruskan kepada pimpinan yang memiliki wewenang lebih tinggi.
b. Jika penyelesaian permasalahan tidak dapat dicapai melalui proses internal, maka penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan dan perundang-undangan.
6.2.1.5 Diskriminasi dan Pelecehan Seksual
Karyawan dilarang melakukan penekanan atau intimidasi, penghinaan, atau berkata kasar, pelecehan, atau provokasi yang dapat menyebabkan persaingan tidak sehat di antara sesama karyawan. Selain itu, dilarang pula melakukan perbuatan asusila seperti pelecehan seksual di lingkungan kerja, mencemarkan nama baik Perseroan, sesama karyawan, serta keluarganya.
Â
6.2.1.6 Berbicara di Publik dan Permintaan Informasi
Permintaan informasi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan kepada setiap Individu Perseroan, baik dalam bentuk berbicara di depan publik, memberikan wawancara kepada media massa, atau permintaan serupa lainnya, baik secara lisan maupun tertulis, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Perseroan dan/atau departemen yang telah diberi kewenangan dan ditunjuk oleh Perseroan.
Â
6.2.2 Tempat Kerja
Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3L)
a. Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lain serta menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perseroan, serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan yang berlaku.
b. Karyawan yang menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Perseroan, harus segera mengambil tindakan pencegahan atau perbaikan dari dampak yang lebih buruk, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pimpinan departemen.
c. Karyawan wajib menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang bersih, hijau, dan profesional (be green, be clean & be professional).
d. Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja, termasuk area kantor dan area perumahan karyawan.
Tempat Kerja Bebas Narkoba, Minuman Keras, Perjudian, Merokok, Senjata
Setiap Individu Perseroan wajib menjaga dan memelihara tempat kerja yang aman dan sehat, antara lain:
a. Karyawan dilarang mengonsumsi minuman keras atau narkotika di tempat kerja, dan tidak diperkenankan memperdagangkan minuman keras, narkotika, atau zat sejenis di tempat kerja atau di luar Perseroan.
b. Tidak ada upaya untuk membujuk pimpinan, bawahan, atau sesama karyawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau etika.
c. Karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila, termasuk pelecehan seksual di lingkungan kerja, serta pencemaran nama baik Perseroan, sesama karyawan, dan keluarga mereka.
d. Tidak ada tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
e. Karyawan tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau teman kerja.
f. Tidak ada penyalahgunaan alat kerja yang diberikan oleh Perseroan untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Â
6.3 Etika Terhadap Pihak Luar
6.3.1 Pemegang Saham
Perseroan senantiasa meningkatkan nilai Perseroan dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Oleh karena itu, setiap Individu Perseroan wajib menghormati dan menjamin hak-hak para pemegang saham sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
a. Menjamin informasi material Perseroan diberikan secara transparan, adil, dan tepat waktu kepada para pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tidak melakukan tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dengan menggunakan informasi Perseroan yang mengakibatkan konflik kepentingan.
c. Wajib menggunakan sumber daya Perseroan dengan cara yang efisien dan efektif.
d. Menggunakan waktu kerja atau waktu yang disediakan untuk menghasilkan hasil kerja yang produktif, efisien, dan efektif.
Â
6.3.2 Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Perseroan meyakini bahwa menjaga hubungan yang saling mendukung dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan cara efektif untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Oleh karena itu, setiap Individu Perseroan wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk:
a. Berusaha membangun dan menjaga hubungan yang serasi, harmonis, dan bermanfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
b. Memelihara kelestarian lingkungan hidup, menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang aman bagi lingkungan, mempertahankan keseimbangan ekosistem, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
c. Menjalankan usaha dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Â
6.3.3 Pemerintah
Perseroan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis usahanya. Oleh karena itu, setiap Individu Perseroan wajib menjaga hubungan yang komunikatif dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, termasuk:
a. Membina hubungan yang sehat, harmonis, konstruktif, dan beretika berdasarkan nilai kejujuran dan saling menghormati, dengan regulator dan instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam berhubungan dengan pemerintah.
c. Mendukung program nasional maupun regional yang diselenggarakan pemerintah, terutama di bidang pendidikan, sosial, dan budaya.
Â
6.3.4 Kreditur
Dalam menjalin hubungan dengan kreditur, Perseroan akan berlaku secara profesional. Perseroan akan menyediakan informasi yang aktual kepada kreditur. Selain itu, Perseroan akan memastikan bahwa proses pemilihan kreditur tidak terpengaruh oleh praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Perseroan akan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, selektif, kompetitif, dan adil dalam pemilihan sumber pendanaan dan fasilitas perbankan lainnya untuk kepentingan Perseroan. Semua tindakan ini akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
6.3.5 Mitra Usaha/Bisnis
Dalam menjalin hubungan dengan mitra usaha/bisnis, Perseroan akan bertindak secara profesional, seimbang, dan saling menguntungkan dengan tujuan menciptakan nilai bagi para pemegang saham. Setiap Individu Perseroan dilarang menggunakan hubungan dengan mitra usaha/bisnis untuk kepentingan pribadi. Dalam menjalani hubungan dengan mitra usaha, setiap Individu Perseroan diwajibkan:
a. Melakukan evaluasi mitra usaha/bisnis secara objektif dan setara, tanpa adanya diskriminasi.
b. Apabila terdapat calon mitra usaha/bisnis yang memiliki hubungan keluarga dengan karyawan Perseroan, maka karyawan tersebut harus memberikan informasi tersebut kepada unit usaha terkait di dalam Perseroan.
c. Dilarang untuk mengungkapkan informasi apa pun yang dapat mengakibatkan persaingan yang tidak adil atau yang memihak pada salah satu calon mitra usaha/bisnis.
d. Tidak diperkenankan mengungkapkan informasi rahasia Perseroan kepada mitra usaha/bisnis.
e. Penerimaan jamuan dan hadiah dari mitra bisnis hanya dapat diterima dalam batasan nilai tertentu, dan hal ini wajib dilaporkan kepada atasan atau departemen terkait dalam Perseroan. Hal ini tidak boleh menciptakan benturan kepentingan dengan Perseroan dan tidak boleh mempengaruhi pengambilan keputusan secara objektif dan profesional.
f. Perseroan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemasok atau vendor sebagai bagian dari mitra usaha. Perseroan selalu akan menjalani transaksi dengan pemasok atau vendor dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Â
6.3.6 Pesaing
Perseroan selalu mendukung iklim persaingan usaha yang sehat dalam setiap aspek kegiatannya. Setiap Individu Perseroan diharapkan:
a. Mematuhi etika yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menunjukkan perilaku yang mencerminkan saling menghormati dan menjaga hubungan yang sehat dengan pesaing.
c. Bertanggung jawab menjaga reputasi dan nama baik Perseroan.
d. Dilarang untuk melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pesaing yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada larangan monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Â
6.3.7 Media Massa
Media massa adalah mitra usaha yang penting dalam menyampaikan informasi mengenai Perseroan. Oleh karena itu, setiap Individu Perseroan wajib memberikan informasi tentang Perseroan kepada media massa dengan transparan dan bertanggung jawab. Pemberian informasi mengenai Perseroan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Informasi mengenai Perseroan hanya boleh disampaikan oleh pejabat atau Departemen yang ditunjuk oleh Perseroan, dan hal ini harus selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi rahasia dan dokumen sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
6.3.8. Penggunaan Media Sosial
Media sosial memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan informasi bisnis Perseroan dan juga dalam kehidupan pribadi karyawan. Media sosial mencakup jejaring sosial, blog, wiki, aplikasi perpesanan, dan situs web streaming video. Dalam penggunaan media sosial, setiap karyawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi internal. Oleh karena itu, Perseroan mengharapkan karyawan untuk:
a. Mengungkapkan pendapat dan komentar pribadi di media sosial pribadi menggunakan nama pribadi, bukan nama Perseroan atau yang dapat dikaitkan dengan Perseroan dan anak usahanya.
b. Selalu memperhatikan hak-hak orang lain, termasuk hak privasi, merek dagang, dan hak cipta orang lain.
c. Menyadari bahwa semua yang diposting oleh karyawan di internet memiliki potensi untuk ditemukan oleh siapa saja dan dapat terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan citra Perseroan.
Â
6.3.8 Hubungan dengan Entitas Anak
Perseroan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan di semua tingkatan usaha di entitas anak dan harus menjalin hubungan yang positif dengan entitas anak. Tujuan utamanya adalah untuk membangun sinergi, meningkatkan citra, dan reputasi Perseroan, serta semua entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
Reputasi dan nama baik Perseroan selalu terkait dengan perilaku setiap Individu Perseroan. Oleh karena itu, setiap Individu Perseroan wajib, di antaranya:
Â
a. Menjaga perilaku etika yang baik di dalam dan di luar lingkungan kerja dengan Perseroan.
b. Memelihara dan menjaga citra baik serta reputasi Perseroan.
c. Berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika Perseroan, termasuk Kode Etik ini, kebijakan Perseroan, Peraturan Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan kegiatannya dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk larangan terlibat dalam tindakan korupsi (KKN) dan pencucian uang (money laundering), serta melarang fasilitasi terhadap kegiatan KKN atau pencucian uang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap individu Perseroan wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia Perseroan. Oleh karena itu, dilarang menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia untuk tujuan atau kepentingan apa pun, kecuali untuk kepentingan kegiatan usaha Perseroan. Semua informasi yang tidak menjadi domain publik di dalam Perseroan dianggap sebagai Informasi Rahasia Perseroan yang harus dijaga dan dipelihara kerahasiaannya oleh setiap individu Perseroan.
Kode Etik Perseroan menjamin bahwa seluruh karyawan memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi politik mereka. Perseroan tidak memberikan kontribusi politik dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Terkait dengan aktivitas politik, karyawan harus:
Â
a. Tidak memanfaatkan nama, aset, dan kesempatan untuk tujuan politik tertentu.
b. Tidak mengatasnamakan Perseroan atau memberikan kontribusi atas nama Perseroan kepada partai politik manapun.
c. Tidak menciptakan kesalahpahaman, perikatan, atau pernyataan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menunjukkan keterikatan Perseroan dengan partai politik manapun.
d. Melaksanakan aktivitas untuk menyalurkan aspirasi politik di luar jam kerja dan tanpa menggunakan atribut Perseroan.
e. Tidak menduduki jabatan di partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik yang akan mengganggu pelaksanaan tugasnya di Perseroan.
f. Tidak melaksanakan aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, di lingkungan Perseroan.
a. Seluruh pimpinan atau atasan departemen bertanggung jawab dan memberikan contoh dalam menerapkan Kode Etik ini.
b. Pelaksanaan Kode Etik merupakan komitmen dan tanggung jawab semua Individu Perseroan. Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, setiap Individu Perseroan harus melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
Â
1. Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary).
2. Atasan Perseroan.
3. Kontak Pengaduan di nomor (WA): +62 812-8046-2100.
4. Dewan Komisaris.
5. Kotak saran yang tersedia.
c. Pelaporan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan sebagai keluhan pribadi terhadap kebijakan tertentu Perseroan.
d. Format pelaporan harus mencantumkan identitas dengan jelas dan disertai bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan dan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
e. Perseroan berkewajiban untuk menerima dan memproses pelaporan tentang pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik ini dengan wajar dan tepat waktu.
f. Perseroan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan identitas dan melindungi setiap Individu Perseroan yang melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kode Etik ini.
g. Sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan akan diberikan kepada setiap Individu Perseroan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini.
h. Sanksi bagi karyawan yang melanggar Kode Etik ini diputuskan oleh Direksi Perseroan.
i. Sanksi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang melanggar Kode Etik diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Kode Etik ini disediakan sebagai panduan bagi setiap Individu Perseroan dan harus disosialisasikan kepada seluruh Individu Perseroan oleh pimpinan Perseroan dengan tujuan berikut:
Â
a. Memastikan pemahaman yang jelas bagi semua Individu Perseroan.
b. Mendorong kesadaran Individu Perseroan untuk mengimplementasikannya.
c. Menegaskan bahwa Kode Etik merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Individu Perseroan.
Â
Jika terdapat keraguan mengenai penerapan ketentuan dalam Kode Etik, setiap Individu Perseroan dalam Perseroan dapat berkonsultasi dengan atasannya atau Departemen yang ditunjuk oleh Perseroan.
Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A- H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT.6, RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14470
corp.secretary@fap-agri.com
(021) 50205811
© Copyright 2024 FAP AGRI. All Rights Reserved.