6. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perseroan
6.1 Etika Bisnis
Etika bisnis dalam Kode Etik ini adalah nilai dan norma yang menjadi acuan bagi setiap Individu Perseroan untuk berperilaku dengan etika bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga menjadi bagian dari budaya Perseroan.
6.1.1 Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang karena kedudukan atau wewenang yang dimilikinya dalam struktur Perseroan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan sehingga pelaksanaannya menjadi tidak objektif. Terhadap kondisi benturan kepentingan tersebut, maka seluruh karyawan perlu:
a. Menghindari benturan kepentingan dalam bentuk apapun dan secara personal selalu mengutamakan kepentingan bisnis Perseroan di atas kepentingan pribadi atau pihak lain.
b. Mengungkapkan jika karyawan memiliki usaha yang bersaing atau memasok, atau memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan kegiatan bisnis Perseroan.
c. Tidak melakukan transaksi dan/atau menggunakan asset perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau golongan.
d. Tidak menerima dan/atau memberi hadiah dan/atau manfaat dalam bentuk apapun dari pelanggan, pemasok, dan/atau mitra bisnis yang berkaitan dengan kedudukannya di dalam Perseroan. Dalam hal karena satu atau lain alasan karyawan tidak dapat menolak hadiah dan/atau manfaat dari pelanggan, pemasok dan/atau mitra bisnis, karyawan yang bersangkutan wajib melaporkan/mengungkapkan kepada atasannya.
e. Tidak memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis Perseroan untuk kepentingan di luar lingkungan Perseroan.
f. Tidak memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual Perseroan yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan Perseroan.
g. Tidak memegang jabatan apapun pada Perseroan / institusi yang ingin dan/atau sedang melakukan hubungan bisnis dengan Perseroan maupun yang ingin dan/atau sedang berkompetisi dengan Perseroan.
h. Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pelanggan, pemasok, mitra bisnis, pemerintah atau pihak lain melebihi dari kebijakan yang ditetapkan Perseroan.
i. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan/atau kegiatan-kegiatan di luar Perseroan pada jam kerja kepada atasannya untuk mendapatkan izin.
j. Melaporkan kepada pimpinan Perseroan bila mempunyai hubungan keluarga dengan mitra, pesaing atau pemasok kegiatan Perseroan dan bersedia untuk tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
6.1.2 Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Suap, dan Donasi
Suap adalah suatu perbuatan memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada seseorang dan/atau pejabat pemerintahan yang akan mempengaruhi keputusan yang terkait dengan jabatannya antara lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Bentuk-bentuk suap dapat berupa, namun tidak terbatas pada, uang, hadiah, barang ataupun bentuk lainnya yang merupakan imbalan. Setiap karyawan tidak diperbolehkan untuk:
a. Memberikan atau menerima suap yang dapat mempengaruhi keputusan atau mengarahkan seseorang untuk memberikan ataupun menerima suap.
b. Menawarkan jasa untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan.
c. Memberikan fasilitas lebih kepada pihak lain dengan imbalan untuk keuntungan pribadi
d. Menerima pemberian atau buah tangan yang illegal atau tujuan pemberian yang tidak dibenarkan dari pihak manapun yang ingin, akan dan/atau sedang mengadakan hubungan bisnis dengan Perseroan.
e. Melakukan Tindakan – Tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan suap menurut ketentuan dan Perundang – undangan yang berlaku.
Hadiah bisa dalam bentuk uang atau yang disetarakan yaitu cek, voucher, bilyet giro, barang dalam bentuk lainnya yang diberikan oleh atau kepada seseorang dan/atau pejabat pemerintah karena kedudukannya :
a. Setiap karyawan tidak diperbolehkan untuk menerima dan memberikan hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada.
b. Dalam rangka menjaga atau memelihara hubungan bisnis, Perseroan dapat mengeluaran biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atas beban Perseroan antara lain: hari raya keagamaan, perayaan ulang tahun kedinasan, pisah sambut pejabat Perseroan dan pernyataan simpati.
c. Bantuan kepada pihak ketiga berupa barang harus mencantumkan logo/nama Perseroan.
6.1.3 Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
a. Setiap Individu Perseroan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan Perseroan.
b. Setiap Individu dalam Perseroan membina hubungan yang sehat, harmonis dan konstruktif dengan pembuat undang-undang (regulator) dan instansi terkait lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan harus menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam berhubungan dengan pemerintah/regulator.
c. Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan merupakan prinsip utama yang wajib di terapkan dalam segala aktivitas Individu Perseroan.
6.1.4 Kerahasiaan Informasi Rahasia
Semua karyawan wajib mengelola setiap informasi yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kehati – hatian. Karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan tidak akan membocorkan rahasia tersebut kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak Perseroan yang berwenang atau atas perintah pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku. Adapun kebijakan kerahasiaan informasi Perseroan disusun untuk :
a. Memastikan bahwa informasi yang perlu diungkapkan, telah secara fair disampaikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau yang ditunjuk secara khusus.
b. Menjamin keamanan informasi rahasia Perseroan baik selama aktif menjadi pekerja maupun setelah berhenti bekerja pada Perseroan.
c. Menjaga informasi Perseroan agar dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Informasi rahasia Perseroan dapat berupa, namun tidak terbatas pada :
a. Keuangan;
b. Rencana atau strategi bisnis;
c. Kebijakan – kebijakan internal;
d. Teknologi dan pengembangannya;
e. Hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses operasi Perseroan;
f. Hak kekayaan intelektual dan pengembangannya;
g. Kepegawaian;
h. Data atau informasi lain, yang apabila diketahui pihak lain, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
6.1.5 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility / CSR)
Menciptakan kesadaran dan memelihara perilaku dari setiap Individu Perseroan yang peduli dan memiliki rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan sehingga tercipta hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pelaksanaan kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan senantiasa memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta mengetahui dan mematuhi setiap kebijakan Perseroan terkait sosial dan lingkungan.
6.2 Etika Kerja
Etika kerja dalam Kode Etik ini adalah nilai dan norma yang menjadi acuan bagi setiap Individu Perseroan untuk berperilaku dengan etika yang baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan segala aktivitasnya baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
6.2.1 Karyawan
6.2.1.1 Hubungan dengan Sesama Karyawan dan Atasan
Setiap Individu Perseroan wajib membangun dan menjalankan prinsip-prinsip hubungan yang baik, antara lain:
a. Menjaga perilaku sopan dan santun sesama karyawan dan atasan. Perseroan tidak menoleransi tindakan diskriminasi atau pelecehan dalam bentuk apapun berdasarkan status sosial, ras, jenis kelamin, agama, umur, orientasi seksual, kewarganegaraan, status kehamilan dan karakter lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perseroan tidak menoleransi adanya kekerasan secara fisik atau dimaksudkan untuk mengintimidasi seseorang.
c. Menghargai setiap karyawan Perseroan dengan tidak meremehkan dan membeda-bedakan satu dengan lainnya.
d. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk bekerja dalam kelompok (teamwork) demi kemajuan Perseroan.
e. Menerima setiap kritik dan saran membangun yang diberikan untuk perbaikan diri dan peningkatan kinerja.
f. Menciptakan keterbukaan informasi sesama rekan kerja dan antar Departemen di dalam Perseroan untuk mendukung kerjasama dan koordinasi yang baik demi kemajuan Perseroan.
g. Bersikap terbuka, simpatik dan membantu sesama rekan, saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain, serta perbedaan pendapat atau pemikiran dibicarakan secara sopan dan profesional, tanpa kekerasan fisik, gangguan dan ancaman terhadap sesama karyawan dan atasan.
h. Bekerja dengan harmonis berdasarkan dedikasi dan kepercayaan bersama untuk mencapai visi dan misi Perseroan.
i. Karyawan menaati instruksi atasan yang berhubungan dengan posisi dan tanggung jawabnya, etika kerja dan peraturan Perseroan. Perseroan tidak menoleransi pelanggaran perintah atasan, etika kerja dan peraturan Perseroan.
j. Bekerja dengan jujur, profesional dan penuh tanggung jawab.
k. Bersikap dan bertingkah laku santun terhadap atasan dan sesama karyawan.
l. Tidak membahas secara negatif kebijakan atasan dengan sesama bawahan yang berpotensi mengundang fitnah dan kontra produktif terhadap kinerja Perseroan.
m. Patuh dan konsekuen terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan, kebijakan (policy), Peraturan Perseroan, dan Standar Operating Procedure (SOP) yang sudah diterapkan.
n. Atasan memberi kesempatan yang sama terhadap pengembangan karir semua bawahannya.
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan dengan sesama karyawan dan atasan diatur dalam Peraturan Perseroan (PP).
6.2.1.2 Menjaga Kerahasiaan Informasi Perseroan
Setiap Individu Perseroan dalam menjalankan segala aktivitasnya dengan memperhatikan ketentuan menjaga kerahasiaan informasi Perseroan, antara lain berikut ini:
a. Melindungi Informasi Rahasia Perseroan, bukan hanya selama masa jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan tetapi berlaku juga setelah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan tersebut tidak bekerja selama waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Akses informasi, pengaturan mengenai kewenangan dan lingkup tugas setiap Individu Perseroan yang dapat melakukan akses informasi Perseroan yang diperlukan, baik yang bersifat umum atau khusus.
c. Penyebaran Informasi Rahasia, penjelasan mengenai pengungkapan atau penggunaan informasi Perseroan yang bersifat rahasia berupa percakapan maupun tulisan kepada atau oleh pihak manapun, hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang telah ditunjuk oleh Perseroan.
Pengecualian terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan informasi Perseroan apabila diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.2.1.3 Menjaga dan Penggunaan Aset Perseroan
Setiap Individu Perseroan wajib menjaga dan memelihara aset-aset Perseroan dan/atau fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Perseroan kepada Individu Perseroan baik berupa peralatan, kendaraan dan/atau sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan, secara bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Individu Perseroan tidak diperkenankan menggunakan aset dan/atau fasilitas Perseroan tersebut untuk kepentingan pribadi.
6.2.1.4 Keluhan Kerja
a. Keluhan – keluhan/kekurangpuasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat – syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsungnya. Jika belum dapat diselesaikan maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
b. Jika belum dapat diselesaikan secara internal, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
6.2.1.5 Diskriminasi dan Pelecehan Seksual
Karyawan dilarang melakukan penekanan atau intimidasi, penghinaan, atau berkata kasar, pelecehan ataupun provokasi, dan tidak menimbulkan persaingan tidak sehat diantara sesama karyawan.
Karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila seperti pelecehan seksual di lingkungan kerja, pencemaran nama baik Perseroan dan sesama karyawan serta keluarganya.
6.2.1.6 Berbicara di Publik dan Permintaan Informasi
Permintaan informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan kepada setiap Individu Perseroan, untuk berbicara di depan publik atau wawancara oleh media massa atau permintaan-permintaan serupa lainnya baik melalui lisan atau surat dari pihak lain, wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Perseroan dan/atau departemen yang telah diberi kewenangan dan ditunjuk oleh Perseroan.
6.2.2 Tempat Kerja
Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3L) 6.2.2.1
a. Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lain serta wajib memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perseroan serta mematuhi ketentuan – ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan yang berlaku.
b. Karyawan yang menemukan hal – hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Perseroan, harus segera melakukan tindakan pencegahan atau perbaikan dari dampak yang lebih buruk untuk selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pimpinan departemen.
c. Karyawan wajib menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang hijau, bersih & profesional (be green, be clean & be professional).
d. Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. Baik area kantor dan area perumahan karyawan.
Tempat Kerja Bebas Narkoba, Minuman Keras, Perjudian, Merokok, Senjata 6.2.2.2
Setiap Individu Perseroan wajib menjaga dan memelihara tempat kerja yang aman dan sehat, antara lain:
a. Karyawan dilarang minum – minuman keras, mabuk di tempat kerja, memakai narkotika dan obat berbahaya (narkoba) maupun memperdagangkan minuman keras, narkoba dan yang sejenisnya di tempat kerja atau di luar Perseroan.
b. Tidak membujuk pimpinan, bawahan dan/atau sesama karyawan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
c. Karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila seperti pelecehan seksual di lingkungan kerja, pencemaran nama baik Perseroan dan sesama karyawan serta keluarganya.
d. Tidak melakukan tindakan melawan hukum atau tindak pidana.
e. Tidak membiarkan dirinya atau teman kerja dalam keadaan bahaya.
f. Karyawan dilarang menyalahgunakan alat kerja yang diberikan oleh Perseroan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan
6.3 Etika Terhadap Pihak Luar
6.3.1 Pemegang Saham
Perseroan senantiasa meningkatkan nilai Perseroan dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, dan karenanya setiap Individu Perseroan wajib menghormati dan menjamin hak-hak para pemegang saham sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Menjamin informasi material Perseroan diberikan secara transparan, adil dan tepat waktu kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tidak melakukan suatu perbuatan untuk keuntungan bagi pribadi maupun pihak lain dengan menggunakan informasi Perseroan yang merupakan konflik kepentingan.
c. Wajib menggunakan sumber daya Perseroan dengan cara yang efisien dan efektif.
d. Wajib menggunakan waktu kerja atau waktu yang disediakan untuk dapat menghasilkan suatu hasil kerja yang produktif, efisien, dan efektif.
6.3.2 Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Perseroan percaya menjaga hubungan yang saling menunjang dan pemberian kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, dan karenanya setiap Individu Perseroan wajib memberikan kontribusi kepada masyarkat dan lingkungan sekitar, antara lain dengan:
a. Berusaha membangun dan membina hubungan yang serasi dan harmonis serta bermanfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
b. Menjaga kelestarian lingkungan hidup, melaksanakan tugas kegiatan usaha dengan cara aman bagi lingkungan, mempertahankan keseimbangan ekosistem, serta memberdayakan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
c. Menjalankan usaha dengan menaati semua peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional, daerah maupun internasional.
6.3.3 Pemerintah
Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis usahanya, dan karenanya setiap Individu Perseroan, wajib memelihara atau menjaga hubungan baik yang komunikatif dengan pemerintah baik pemerintah di tingkat pusat dan/atau daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, diantaranya dengan:
a. Membina hubungan yang sehat, harmonis, konstruktif, beretika berdasarkan nilai kejujuran, saling menghormati, dengan regulator dan instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menghindari praktik KKN dalam berhubungan dengan pemerintah.
c. Mendukung program nasional maupun regional yang diselenggarakan pemerintah terutama di bidang pendidikan, sosial, dan budaya.
6.3.4 Kreditur
Perseroan dalam membina hubungan dengan kreditur dilakukan secara profesional dan setiap informasi yang disediakan kepada kreditur adalah informasi yang aktual, proses pemilihan kreditur wajib bebas KKN, dan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, selektif, kompetitif, dan adil dalam pemilihan sumber pendanaan dan/atau fasilitas perbankan lainnya untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.3.5 Mitra Usaha/Bisnis
Perseroan dalam membina hubungan dengan mitra usaha/bisnis dilakukan secara profesional, setara dan saling menguntungkan untuk menciptakan nilai bagi para pemegang saham. Dan setiap Individu Perseroan dilarang menggunakan hubungan dengan mitra usaha/bisnis untuk kepentingan pribadi. Dalam membina hubungan dengan mitra usaha, setiap Individu Perseroan diantaranya:
a. Wajib melakukan evaluasi mitra usaha/bisnis secara objekif dan setara, tanpa diskriminasi.
b. Jika ada calon mitra usaha/bisnis yang memiliki hubungan keluarga dengan karyawan Perseroan, maka karyawan tersebut wajib untuk memberitahu informasi tersebut kepada unit usaha terkait di dalam Perseroan.
c. Dilarang mengungkapkan informasi apapun yang dapat mengakibatkan persaingan tidak adil atau memihak pada salah satu calon mitra usaha/bisnis.
d. Dilarang mengungkapkan informasi rahasia Perseroan kepada mitra usaha/bisnis.
e. Penerimaan jamuan dan hadiah dari mitra bisnis dapat diterima dengan batasan nilai tertentu dan wajib diberitahukan kepada atasan atau Departemen terkait dalam Perseroan, dan tidak akan menciptakan benturan kepentingan dengan Perseroan sehingga tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mempengaruhi keputusan secara objektif dan profesional.
f. Perseroan mempunyai komitmen yang kuat untuk bekerja sama dengan pemasok atau vendor sebagai bagian dari mitra usaha dan Perseroan senantiasa menggunakan cara-cara yang benar sesuai dengan ketentuan hukum dalam bertransaksi dengan pemasok atau vendor.
6.3.6 Pesaing
Perseroan senantiasa mendukung iklim persaingan usaha yang sehat di dalam kegiatan usahanya, dan setiap Individu Perseroan wajib, diantaranya:
a. Memiliki etika yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memiliki perilaku saling menghormati dan menjaga hubungan dengan pesaing.
c. Menjaga reputasi dan nama baik Perseroan.
d. Dilarang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pesaing yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tidak terbatas mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
6.3.7 Media Massa
Media massa merupakan mitra usaha untuk menyampaikan informasi mengenai Perseroan dan karenanya pemberian setiap informasi mengenai Perseroan kepada media massa harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap Individu Perseroan wajib menaati ketentuan mengenai pemberian informasi Perseroan kepada media massa atau publik yang telah ditetapkan Perseroan. Pemberian informasi mengenai Perseroan hanya dapat dilakukan oleh pejabat atau Departemen berwenang yang telah ditunjuk oleh Perseroan dan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya kewajiban ketentuan mengenai menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.3.8. Penggunaan Media Sosial
Media sosial merupakan bagian penting dari pengelolaan informasi dari bisnis perseroan dan juga kehidupan pribadi karyawan. Media sosial mencakup jejaring sosial, blog, wiki, aplikasi perpesanan, dan situs web streaming video. Saat penggunaan media sosial, setiap karyawan bertanggungjawab untuk menjaga keamanan dan rahasia informasi internal. Untuk itu, perseroan meminta karyawan untuk bertanggungjawab:
a. Mengungkapkan pendapat dan komentar pribadi sendiri di media sosial pribadi menggunakan nama pribadi, bukan nama perseroan atau yang dapat diasosiasikan terkait dengan perseroan dan anak usaha perseroan.
b. Selalu memperhatikan hak-hak orang lain, termasuk hak privasi, merek, merek dagang, dan hak cipta orang lain.
c. Mempertimbangkan bahwa semua yang diposting oleh karyawan ke internet berpotensi untuk ditemukan oleh siapapun sehingga dapat terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan image perseroan
6.3.9 Hubungan dengan Entitas Anak
Perseroan wajib memastikan prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap tingkatan usaha di entitas anak dan menjalin hubungan baik dengan entitas anak untuk membangun sinergi dan meningkatkan citra dan reputasi Perseroan dan semua Perseroan dalam kelompok (group) usaha Perseroan.