Pengelolaan Area Konservasi

Pengelolaan area konservasi sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati yang dapat memberikan dampak kepada kualitas ekosistem lingkungan.

Area konservasi perusahaan terdiri dari area yang memiliki nilai konservasi tinggi dan area dengan stok karbon tinggi.

Keanekaragaman hayati adalah salah satu topik material dalam isu keberlanjutan bagi FAP Agri. Nilai keanekaragaman hayati pada kawasan hutan lanskap Indonesia dapat dikategorikan cukup tinggi dikarenakan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat keragaman biologis tertinggi di dunia dari segi endemisitas, dan menempati urutan ketiga dari segi jumlah kekayaan spesies. Hal ini menimbulkan tanggung jawab besar untuk berusaha sebaik mungkin melindungi modal alami ini dengan menghindari dan meminimalkan dampak kegiatan kami terhadap keanekaragaman hayati. Komitmen dan tujuan yang terkait dengan keanekaragaman hayati dalam Kebijakan Keberlanjutan kami adalah sebagai berikut:

Perlindungan Area NKT dan SKT

Tidak melakukan pengembangan perkebunan baru sampai Perusahaan selesai mengidentifikasi dan menerapkan perlindungan terhadap area Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) dan Stok Karbon Tinggi (SKT/HCS) di dalam lahan yang sudah efektif dikuasai Perusahaan.

Lahan Tanpa Bakar

Mempertahankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning Policy), termasuk dalam penanaman kembali (replanting) serta secara aktif dan periodik melakukan persiapan dan pelatihan personil dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Sepanjang tahun, FAP Agri telah meningkatkan usahanya untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar memastikan bahwa operasional kami tidak merusak areal-areal konservasi dan meminimalkan dampak negatif kepada lingkungan.

 

Sebagai perusahaan perkebunan yang mengandalkan Sumber Daya Alam dalam pengelolaannya, FAP Agri menyadari betul bahwa setiap aktivitasnya dapat berdampak langsung kepada lingkungan dan oleh karena itu Perusahaan berusaha untuk proaktif agar dampak ini dapat di kendalikan dan tidak meluas kepada masyarakat.

NKT dan SKT

NKT dan SKT adalah kriteria dan metodologi yang memungkinkan pengidentifikasian wilayah yang perlu dilindungi untuk meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang berasal dari pembangunan. NKT adalah nilai-nilai biologis, ekologis, sosial, atau budaya yang dianggap sangat signifikan atau penting, pada tingkat nasional, regional, atau global. Berdasarkan NKT kami mengidentifikasi areal-areal penting seperti habitat orangutan, tempat sakral, dan daerah penting bagi penduduk setempat atau masyarakat adat. Lembaga Penilai SKT mendefinisikan Pendekatan SKT sebagai metodologi yang membedakan antara kawasan hutan lindung dan lahan rusak dengan nilai karbon rendah dan nilai keanekaragaman hayati yang dapat ditingkatkan.

 

Pendekatan ini unik karena merupakan satu-satunya metodologi yang saat ini menawarkan stratifikasi yang jelas terhadap berbagai jenis vegetasi untuk konservasi hutan. Menggunakan foto satelit dan menghubungkan dengan pengukuran karbon dalam biomassa di atas tanah, vegetasi dibedakan menjadi Hutan dengan Kepadatan Tinggi, Kepadatan Sedang, dan Kepadatan Rendah, Hutan Muda yang Sedang Tumbuh, Semak Belukar, dan Lahan Terbuka/Kosong. Empat jenis hutan pertama dapat dianggap sebagai hutan SKT. Hak dan penggunaan atas tanah masyarakat juga dipetakan, berikut analisis area hutan kecil untuk mengidentifikasi kawasan hutan yang layak dilindungi.